5 Syarat Pakai Roof Box di Mobil Supaya Tidak Ditilang

PEMAKAIAN roof box atau bagasi tambahan di atap mobil berpotensi melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait, Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 50 Ayat 1 yang menjelaskan terkait larangan modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Hal itu jika pemasangannya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Tapi, roof box dibolehkan jika memenuhi ketentuan. Apa saja?

Biasanya orang memasang roof box di mobil karena dua hal; mengikuti tren aliran modifikasi dan kebutuhan akan kompartemen tambahan untuk mengangkut barang lebih banyak.

Jika memasang roof box mobil sembarangan maka bisa ditilang dan denda sampai Rp500 ribu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yakni kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melansir dari laman resmi Mitsubishi Motors, berikut 5 syarat roof box mobil supaya tidak ditilang :

 

1. Harus tersedia roof rail terlebih dahulu

Dalam pemasangan roofbox pada atap kendaraan pastinya harus tersedia roof rail terlebih dahulu. Hal itu berguna sebagai dudukan penopang roofbox ketika pemasangan.

Pastikan roofrail yang Anda gunakan aman dan kuat serta diperuntukan menahan bobot. Hati-hati dalam membelinya. Pasalnya saat ini banyak pabrikan atau aftermarket yang menjual roofrail hanya sebagai pemanis tampilan saja.

 

2. Perhatian jenis-jenis roofrack sesuai kebutuhan

Syarat kedua yang perlu Anda penuhi yakni dengan memperhatikan detail jenis-jenis roofrail. Umumnya diIndonesia terbagi dalam 2 jenis. Pertama ada yang dipasangkan dengan cara dibor lalu kedua dengan cara menjepit pada tulangan atap.

Cara terbaik untuk memilihnya yakni sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daya angkut baban mobil Anda. Sebab kedua jenis roofrack memiliki kebelihan dan kekurangan masing-masing.

 

3. Perhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan

Syarat yang ketiga yang perlu Anda patuhi dalam pemasangan roofbox yakni dengan memperhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan. Dilansir dari berbagai sumber, pemakiakan roofbox umumnya diperbolehkan asal tahu aturan pemakaiannya serta digunakan dalam pemakaian yang wajar.

Nyatanya roofbox yang dipergunakan dihimbau hanya diperbolehkan menaham bobot sebesar 75 Kg saja dan tidak boleh melebihi dari berat tersebut. Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran diatas maka siap-siap untuk dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi

 

4. Perhatikan desain dan bahan roofbox

Syarat keempat yakni dengan memperhatikan desain dan bahan roofbox. Mengapa demikian ? sebab secara otomatis pemakaian roofbox dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Sehingga yang terjadi malah akan menimbulkan masalah baik buat diri sendiri maupun pengendara lainnya.

 

5. Perbaiki ulang gaya berkendara

Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan mengenai gaya berkendara yang perlu diperbaiki. Pasalnya pengedalian mobil tanpa roofbox serta pakai roofbox tentu sangat berbeda.

Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrim untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.

 

Source : https://otomotif.okezone.com/read/2022/01/11/52/2530569/5-syarat-pakai-roof-box-di-mobil-supaya-tidak-ditilang

Leave a Reply

×