Pakai Roof Box di Mobil Tidak Ditilang, Gimana Jika Cara Bawa Barangnya Seperti Ini?

Jakarta – Polisi menjamin tidak akan menilang pengendara mobil yang menggunakan roof box di atap kendaraannya. Lalu bagaimana dengan pemobil mobil yang membawa barang di atap tanpa box ya?

Belum lama ini viral pernyataan pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, yang mengatakan mobil dengan roof box akan ditilang lantaran dianggap menyalahi aturan.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang,” ujar Budiyanto dalam keterangannya (9/1/2022).

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menggunakan roof box di atap mobil tidak masalah dan boleh-boleh saja, asal masih sesuai batas wajar dan memperhatikan aspek keamanan.

“Nggak papa (bawa barang di atas mobil pakai roof box,” kata Sambodo dihubungi detikOto, Senin (10/1/2022).

Di samping itu, meski pengguna mobil membawa barang di atap tanpa roof box sekalipun tidak akan dipermasalahkan dan tidak akan ditilang polisi, asal seperti telah dikatakan tadi, membawa barang sesuai kewajaran.

“Selama (barang bawaan itu) diikat erat dan tidak berbahaya nggak papa,” sambung Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Budiyanto mengatakan mobil yang menggunakan roof box harus melakukan uji tipe lagi untuk memastikan keamanannya. Dia menambahkan uji tipe pada kendaraan yang sudah dimodifikasi juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7, pengujian fisik diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan,” sambung Budiyanto.

“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” tambahnya.

Menurut Budiyanto penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(lua/din)

 

Baca artikel detikoto, “Pakai Roof Box di Mobil Tidak Ditilang, Gimana Jika Cara Bawa Barangnya Seperti Ini?” selengkapnya https://oto.detik.com/mobil/d-5891992/pakai-roof-box-di-mobil-tidak-ditilang-gimana-jika-cara-bawa-barangnya-seperti-ini.

Leave a Reply

×